jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Sebanyak 64 sepeda motor ditilang dalam patroli skala besar yang digelar Polres Lamongan pada Sabtu (30/5) malam. Mayoritas pelanggaran yang ditemukan berupa penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong yang selama ini banyak dikeluhkan warga karena menimbulkan kebisingan.
Patroli yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB itu menyasar sejumlah titik rawan gangguan keamanan, kawasan keramaian, jalur protokol, hingga lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpul pengendara pada malam hari.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan patroli dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk tindak kriminalitas serta pelanggaran lalu lintas.
“Dari hasil patroli, petugas melakukan penindakan terhadap 64 sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan knalpot brong,” kata Hamzaid, Minggu (31/5).
Menurutnya, penindakan tersebut merupakan respons atas banyaknya laporan dan keluhan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 terkait maraknya penggunaan knalpot brong di sejumlah wilayah Lamongan.
Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot tidak standar dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain dan berpotensi memicu gangguan ketertiban umum.
Dalam patroli tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan serta memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat.
Hamzaid mengatakan kegiatan patroli dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin guna menekan angka kriminalitas sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.



































