jpnn.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Dr Aan Eko Widiarto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif yang tak boleh lagi menduduki jabatan sipil menciptakan aturan tegas terhadap penugasan anggota Polri di luar institusi tersebut.
"Menurut saya jelas bahwa Polri kalau mau menduduki di jabatan non-Polri harus pensiun atau mengundurkan diri," kata Aan di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (15/11/2025).
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan status keanggotaannya terlebih dahulu.
Aan menegaskan di dalam putusan tersebut frasa penugasan di dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang tentang Kepolisian telah dihapus oleh MK, sehingga ketetapan yang selama ini mendasari anggota Polri aktif untuk duduk di jabatan sipil sudah tak lagi berlaku.
Dengan begitu, putusan MK memperjelas mekanisme penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil harus terlebih dahulu mundur atau pensiun.
Pemerintah menurutnya harus segera melakukan pemberhentian terhadap anggota Polri aktif yang masih menduduki jabatan sipil.
Menurut Aan, bila polisi aktif di luar institusi Polri tetap menjabat, padahal sudah ada putusan MK, maka keputusan pengangkatannya menjadi tidak sah.
"Jika dibiarkan, justru berpotensi menimbulkan kerugian negara dan bisa memunculkan kewajiban pengembalian keuangan negara," kata dia.






































