jpnn.com - Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Susi Dwi Harijanti mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil serta-merta berlaku sejak diucapkan.
Prof. Susi saat diwawancarai di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/11) malam, menjelaskan bahwa sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, anggota Polri yang saat ini menjabat di berbagai instansi selain kepolisian harus mengundurkan diri.
"Itu kan, sudah dinyatakan inkonstitusional, maka konsekuensinya adalah bahwa putusan itu meskipun itu berlaku ke depan, kan, ini sudah begitu banyak, kalau buat saya, ya, mereka harus mundur, mereka harus pilih," ucap Susi menjawab ANTARA.
Dalam amar putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah tidak mengatur kapan putusan berlaku ataupun ada atau tidaknya masa transisi dari putusan tersebut. Oleh sebab itu, Susi menilai, putusan tersebut langsung berlaku.
"Jadi, kalau buat saya, ya, sebaiknya mereka mundur begitu keluar putusan MK," tuturnya.
Menurut Susi, mundurnya anggota Polri aktif yang menjabat di ranah sipil merupakan bentuk pemulihan (remedy) kerugian konstitusional warga negara atas ketentuan sebelum adanya putusan Mahkamah.
Dia menegaskan hal terpenting dari sebuah putusan adalah pemohon perkara mendapatkan pemulihan dari kerugian konstitusionalnya. Terlebih, perkara di MK memiliki karakter kepentingan umum yang lebih besar dibandingkan pengadilan lainnya.
"Buat saya itu seharusnya serta-merta. Kalau misalkan tidak serta-merta, terus apa remedy-nya buat pemohon?" ucap Susi.






































