jpnn.com, SEMARANG - Kuasa Hukum Arnendo (20), Zainal Abidin Petir mengatakan kasus yang dialami kliennya sampai sekarang belum ada perkembangan.
Arnendo, mahasiswa Jurusan Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro (FIB Undip) Semarang diduga menjadi korban penganiayaan oleh teman satu kampusnya.
Petir mengatakan dugaan penganiayaan terhadap kliennya itu telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang pada 16 November 2025.
Korban diduga dianiaya lebih dari 30 mahasiswa satu kampusnya.
Peristiwa itu terjadi mulai pukul 23.00 WIB 15 November 2025 hingga 04.15 WIB 16 November 2025.
Korban telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang sejak 16 November 2025.
“Mengalami patah tulang hidung dan gegar otak. Sekarang anaknya tidak kuliah, masih trauma sekali karena teman-temannya sampai sekarang belum ada yang ditangkap, dijadikan tersangka juga belum,” ujar Petir saat dikonfirmasi JPNN.com via layanan perpesanan WhatsApp, Rabu (4/3).
Atas penganiayaan itu, korban sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Banyumanik 2, Kota Semarang dan dilanjutkan ke RSU Bina Kasih Ambarawa, Kabupaten Semarang mulai 16 November sampai 21 November 2025.












































