Program MBG Digugat Guru Honorer, Dinilai Penyebab Gaji PPPK Paruh Waktu Rendah

8 hours ago 22

Program MBG Digugat Guru Honorer, Dinilai Penyebab Gaji PPPK Paruh Waktu Rendah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Program MBG digugat guru honorer, karena dinilai jadi penyebab gaji PPPK Paruh Waktu rendah. Foto dok. P2G

jpnn.com, JAKARTA - Program MBG atau Makan Bergizi Gratis digugat guru honorer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Program MBG ini dinilai jadi penyebab gaji PPPK Paruh Waktu minim, bahkan lebih rendah dari honorer.

Gugatan disampaikan Reza Sudrajat, seorang guru honorer dan anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Reza mengajukan uji materil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 khususnya Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3), yang didaftarkan dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026. 

Sidang awal sudah dilaksanakan Kamis, 12 Februari 2026. Sidang dihadiri oleh hakim MK Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Menurut Reza, UU APBN 2026 yang memuat mengenai anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun, nyatanya dipakai untuk anggaran MBG sebesar 268 triliun. Dalam perhitungan Reza dan P2G, sebenarnya anggaran pendidikan terealisasi tidak sampai 20% sebagai mandatory spending.

"Menurut kami, kewajiban pemerintah untuk anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagai mandatory spending berdasarkan pasal 31 ayat 4 UUD 1945, ternyata realitanya dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen saja," jelas Reza, Jumat (13/2).

Ia menjelaskan bahwa penjelasan pasal 22 ayat 3 yang berbunyi: _"Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan"_, telah memasukkan program MBG ke dalam bagian dari klausul "pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan".

Semestinya MBG tidak dapat dimasukkan dalam kategori pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. 

Alasannya adalah, *pertama*, menurut Reza, MBG adalah pemberian bantuan pemenuhan gizi yang secara nomenklatur bersifat bantuan sosial atau kesehatan. Memaksakan MBG masuk dalam fungsi pendidikan adalah bentuk penyelundupan hukum untuk memenuhi angka 20% tanpa menyentuh substansi pedagogis. 

Program MBG digugat guru honorer, karena dinilai jadi penyebab gaji PPPK Paruh Waktu rendah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |