jpnn.com - JAKARTA - Kontrak kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu diperpanjang hingga tahun depan.
Gajinya pun setara upah minimum provinsi atau UMP.
Hal itu diungkap Kiki Sarapung, PPPK paruh waktu di Balai Guru Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Dia mengatakan, masa kerja mereka sudah diinformasikan akan diperpanjang hingga 2027.
"SK kami sih tertera hingga Desember 2026, tetapi Pemprov Sulut akan memperpanjang hingga tahun depan sembari menunggu pengangkatan ke PPPK penuh waktu," kata Kiki kepada JPNN, Senin (1/6).
Menurutnya, soal gaji seluruh PPPK paruh waktu di Sulut, tidak ada masalah. Mereka digaji sesuai UMP dan masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kiki yang lulusan SMA dan tujuh tahun menjadi honorer digaji Rp4,2 juta untuk jabatan operator layanan operasional.
"Puji Tuhan bisa dapat gaji layak. Waktu jadi honorer, gaji saya di bawah empat juta rupiah," ujarnya.






































