jpnn.com, TANGERANG - Polresta Tangerang melumpuhkan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kepemilikan senjata api rakitan.
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada menyampaikan pelaku berinisial I (43) dan rekannya, M (38).
"Ketika penangkapan terhadap kedua orang tersangka, salah satunya pelaku berinisial I mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan diarahkan kepada petugas. Namun, tidak meledak karena mengalami macet," ungkapnya, Selasa.
Indra menyatakan karena pelaku I sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan hendak kabur, maka pihaknya melakukan tindakan tegas terukur. Sehingga dapat dilumpuhkan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Yang perlu kita antisipasi bersama pelaku jelas mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekanya," ujarnya.
Dari tangan pelaku, kemudian pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver dengan lima butir peluru satu unit kendaraan bermotor roda dua, satu kunci T dengan lima mata kunci yang dipergunakan dalam aksinya pencuriannya.
"Ada satu lembar STNK motor Honda Beat warna putih, kunci kontak motor yang ada serta lima unit sepeda motor dari pengembangan kasus ini," tuturnya.
Dia menjaelaskan untuk modus aksi pencurian tersebut pelaku bersama satu rekannya mengintai kendaraan atau rumah yang akan dijadikan target.




































