Polres Cimahi Gagalkan Peredaran 37 Paket Sinte, Tangkap 1 Anggota Geng Motor

8 hours ago 7

Polres Cimahi Gagalkan Peredaran 37 Paket Sinte, Tangkap 1 Anggota Geng Motor

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra dalam ekspose di Mapolres Cimahi. Foto: doc. Polres Cimahi

jpnn.com, CIMAHI - Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengumumkan bahwa pihaknya telah menyita 37 paket (35,2 g) tembakau sintetis siap edar dari tersangka berinisial GAS alias Aang Booze.

Berdasarkan hasil penyidikan, pria berusia 21 tahun itu merupakan anggota geng motor.

“Pelaku merupakan salah satu anggota geng motor dengan inisial GAS, dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Niko, dalam keterangannya, Selasa (8/7).

Hasil pemeriksaan terhadap GAS, diketahui bahwa ia mendapatkan tembakau sintetis dengan membelinya secara online.

Ia pun mengedarkan sinte secara online, di samping lewat sistem tempel dan COD. Dari transaksi barang haram itu, GAS mengantongi keuntungan mulai Rp 300-500 ribu.

“Pelaku berencana akan menjual kembali narkotika jenis sinte tersebut. Dan dari kegiatan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan paling kecil sejumlah Rp300 ribu dan paling besar Rp500 ribu,” ungkapnya.

Penangkapan terhadap GAS berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Cimahi. Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.

Dalam waktu 3 hari polisi berhasil mengendus aktivitas terlarang GAS. Akhirnya, pelaku dicokok di kediaman temannya di kawasan Tubagus Ismail 2, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, pada 2 Juli 2025 kemarin. Pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan orang lain dalam kasus ini.

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap pria berinisial GAS alias Aang Booze karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |