jpnn.com - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang mengungkap sejumlah fakta kasus pembunuhan berencana terhadap korban berinisial M (39), warga Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebut tiga pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kontrakannya di Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (27/6).
Ketiga pelaku yaitu JR (36), SA (22) dan KA (40) ketiganya merupakan warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.
"Satu pelaku berinisial SA tersungkur diterjang timah panas karena melakukan perlawanan saat pengembangan," ujarnya, Senin (30/6/2025).
Pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana ini merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno serta informasi yang didapat dari masyarakat.
"Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, Tim Resmob berhasil mengetahui lokasi persembunyian dan meringkus para pelaku," katanya.
Sebelumnya, setelah terjadinya pembunuhan berencana, Tim Resmob sempat memburu para pelaku ke sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat persembunyian, termasuk di beberapa tempat di Sumatra.
Diketahui, peristiwa pengeroyokan terhadap korban M (39) terjadi di Kampung Binuang Rawa, Desa Binuang, pada Senin (19/5).