jabar.jpnn.com, CIMAHI - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap pria berinisial GAS alias Aang Booze karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis. Hasil penyelidikan terungkap pria berusia 21 tahun itu merupakan anggota geng motor.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, pihaknya menyita 37 paket tembakau sintetis siap edar dari tersangka, dengan total berat 35,2 gram.
“Pelaku merupakan salah satu anggota geng motor dengan inisial GAS, dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Niko, dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
Hasil pemeriksaan terhadap GAS, diketahui bahwa ia mendapatkan tembakau sintetis dengan membelinya secara online.
Ia pun mengedarkan sinte secara online, di samping lewat sistem tempel dan COD. Dari transaksi barang haram itu, GAS mengantongi keuntungan mulai Rp 300-500 ribu.
“Pelaku berencana akan menjual kembali narkotika jenis sinte tersebut. Dan dari kegiatan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan paling kecil sejumlah Rp300 ribu dan paling besar Rp500 ribu,” ungkapnya.
Penangkapan terhadap GAS berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Cimahi. Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.
Dalam waktu 3 hari polisi berhasil mengendus aktivitas terlarang GAS. Akhirnya, pelaku dicokok di kediaman temannya di kawasan Tubagus Ismail 2, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, pada 2 Juli 2025 kemarin. Pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan orang lain dalam kasus ini.