jpnn.com, SUMATERA SELATAN - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali mempertegas komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.
Sepanjang Juni 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap 25 kasus narkoba dan mengamankan 37 tersangka dari berbagai daerah.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers sekaligus pemusanahan barang bukti di Mapolda Sumsel, Rabu (10/6).
Dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 2.978,73 gram sabu-sabu, 1.072 butir ekstasi, 146 mili liter etomidate dan 172,35 miliar sinte.
Setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium, petugas memusnahkan 2.973,41 gram sabu-sabu 1.054 butir ekstasi, 142 mili liter etomidate, serta 167,91 sinte.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk memutus mata rantai jaringan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
"Tiap pengungkapan dan pemusanahan barang bukti merupakan upaya nyata untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus memburu dan mengembangkan kasus hingga ke jaringan yang lebih besar," tegas Yulian.
Menurut perhitungan kepolisian, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp 2,29 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 34.252 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika.





































