jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengambil sampel DNA dan data antemortem terhadap keluarga korban jatuhnya Pesawat ATR 42-500 PK-THT Indonesia Air Transport (IAT).
Pengambilan sampel dilakukan terhadap keluarga korban atas nama Hariadi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah pada Minggu (18/1).
Dalam proses tersebut, tim DVI Polda Jateng mengambil sampel DNA dari dua anggota keluarga korban, yakni ayah korban berinisial S (70) dengan jenis sampel berupa darah dan buccal swab, serta adik kandung korban, Ny. PS (35), yang juga diambil sampel darah dan buccal swab.
Selain pengambilan sampel DNA, tim turut mengumpulkan data antemortem korban dari istri korban, RES, yang berdomisili di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Data antemortem itu mencakup riwayat medis, ciri-ciri khusus, serta berbagai data pendukung lain yang dibutuhkan untuk menunjang proses identifikasi korban.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan pengambilan sampel DNA dan data antemortem merupakan bagian dari prosedur standar dalam penanganan identifikasi korban kecelakaan transportasi udara.
“Sebelumnya kami mengucapkan rasa bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas kejadian kecelakaan pesawat tersebut,” kata Kombes Artanto, Senin (19/1).
Menurutnya, proses identifikasi dilakukan secara ilmiah dan akurat dengan tetap mengedepankan profesionalisme serta memperhatikan kondisi psikologis keluarga korban. Dia menyebut seluruh tahapan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.











































