jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui putusan perkara Nomor 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr yang dipublikasikan di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara menyatakan transaksi jual beli dua unit jam tangan mewah Richard Mille antara Tony Trisno dan butik resmi Richard Mille Jakarta sah menurut hukum.
Managing Partner Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito selaku kuasa hukum Tony Trisno mengatakan perkara ini bermula dari pembelian dua jam tangan mewah, yakni Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon dengan total nilai pembelian hampir SGD 7 juta atau sekitar Rp 80 miliar.
Meskipun pembayaran telah dilunasi, kata dia, pihak butik tidak menyerahkan barang sesuai kesepakatan awal dan mengarahkan agar pengambilan dilakukan di luar negeri sehingga menimbulkan sengketa yang kemudian dibawa ke pengadilan.
Pengadilan dalam putusannya memerintahkan agar kedua jam tangan tersebut diserahkan kepada Tony Trisno selaku pembeli di Butik Richard Mille Jakarta di Plaza Indonesia.
Heroe Waskito menegaskan putusan tersebut juga menegaskan bahwa kliennya telah melakukan pembayaran secara penuh dan sah atas dua model jam tangan bernilai tinggi tersebut.
Lebih lanjut, Heroe Waskito menyatakan putusan ini memiliki arti penting tidak hanya bagi kliennya, tetapi juga bagi kepastian hukum dan penegakan hak-hak konsumen.
“Pengadilan telah menegaskan posisi hukum yang sangat jelas. Transaksi ini sah, pembayaran telah dilakukan dengan benar, untuk itu penjual harus memenuhi kesepakatan dalam transaksi tersebut,” ujar Heroe dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 19 Nopember 2025.
“Klien kami sudah berjuang bertahun-tahun, dan putusan ini memulihkan hak sebagai konsumen.”




































