jpnn.com, SEMARANG - Komisi Banding Kode Etik Polri menolak permohonan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan oleh anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, terpidana kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan putusan tersebut merupakan hasil sidang komisi banding yang digelar hari ini.
Menurut dia, putusan sidang akan diteruskan ke Biro SDM untuk dibuatkan draf putusan yang akan ditandatangani oleh Kapolda Jawa Tengah.
Dia menuturkan pertimbangan penolakan banding antara lain putusan pengadilan yang menyatakan Aipda Robig telah terbukti bersalah.
"Perbuatan yang bersangkutan telah merusak citra Polri," katanya.
Sebelumnya, PN Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Aipda Robig Zaenudin, dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.