jpnn.com, JAKARTA - Perdagangan ilegal limbah berbahaya, satwa liar dilindungi, dan hasil pembalakan liar lintas negara berpotensi langsung membahayakan kesehatan masyarakat serta merusak lingkungan hidup.
Melalui Operasi Demeter XI dan Operasi Thunder 2025, Bea Cukai bersama World Customs Organization (WCO) dan Interpol memperkuat pengawasan lintas negara terhadap kejahatan lingkungan tersebut.
Operasi Demeter XI berfokus pada pengawasan dan penindakan kejahatan lingkungan terkait penyelundupan limbah berbahaya dan bahan perusak lapisan ozon, termasuk limbah elektronik, limbah medis, serta barang berbasis sistem pendingin yang mengandung zat terlarang.
Sementara itu, Operasi Thunder 2025 menitikberatkan pada pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar dan hasil hutan, yang selama ini merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menegaskan eterlibatan Indonesia dalam kedua operasi tersebut merupakan wujud komitmen negara dalam melindungi masyarakat dan lingkungan.
“Peran Bea Cukai dalam operasi internasional sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga alam dan mencegah dampak jangka panjang kejahatan lingkungan terhadap generasi mendatang,” tegas Budi dalam keterangannya, Senin (19/1).
Dalam Operasi Demeter XI, Bea Cukai mencatat sejumlah penindakan signifikan.
Di antaranya, dua kali penggagalan impor barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan refrigeran terlarang dari Tiongkok di Pelabuhan Belawan oleh Bea Cukai Belawan, penindakan pakaian bekas ilegal dari Malaysia di Sungai Bagan Asahan oleh Bea Cukai Teluk Nibung, serta delapan penindakan atas impor limbah elektronik (e-waste) dari Amerika Serikat di Pelabuhan Batu Ampar, Batam oleh Bea Cukai Batam.
Barang-barang tersebut sebagian besar ditindaklanjuti dengan reekspor atau proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














































