Peradilan Militer Bukan Benteng Impunitas Melainkan Instrumen Hukum yang Tegas

1 hour ago 20

Oleh: Prof. Agus Surono - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Peradilan Militer Bukan Benteng Impunitas Melainkan Instrumen Hukum yang Tegas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof. Agus Surono. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com - Perdebatan mengenai kewenangan peradilan dalam menangani kasus yang melibatkan anggota militer kembali mengemuka di ruang publik.

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah suatu perkara seharusnya diperiksa di peradilan umum atau peradilan militer.

Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk memahami dasar hukum dan sistem yang mengatur kewenangan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai proses penegakan hukum yang berjalan.

Dasar Hukum Peradilan Militer

Secara konstitusional, norma mengenai sistem peradilan di Indonesia diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan adanya empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, salah satunya adalah peradilan militer.

Ketentuan ini kemudian dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai landasan umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Sementara itu, pengaturan lebih spesifik mengenai peradilan militer hingga saat ini masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang tetap berlaku sebagai hukum positif.

Dengan demikian, keberadaan dan kewenangan peradilan militer memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara konstitusional maupun dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perdebatan mengenai kewenangan peradilan dalam menangani kasus yang melibatkan anggota militer kembali mengemuka di ruang publik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |