Penjelasan Mabes Polri soal Gaji-Tunjangan Polisi yang Menduduki Jabatan Sipil

5 days ago 35

Penjelasan Mabes Polri soal Gaji-Tunjangan Polisi yang Menduduki Jabatan Sipil

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: dokumentasi Divisi Humas Polri

jpnn.com - Mabes Polri menegaskan bahwa polisi aktif yang ditugaskan di instansi pusat, tidak lagi menjabat di internal Polri sebagai langkah tegas menghindari praktik rangkap jabatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko juga menjelasan soal gaji hingga tunjangan yang diterima polisi aktif yang menduduki jabatan di instansi sipil.

Brigjen Trunoyudo menerangan kebijakan penugasan polisi di instansi luar Polri dilakukan melalui mekanisme mutasi.

Dalam pelaksanaannya, anggota Polri yang ditempatkan pada kementerian/lembaga, dimutasi dari jabatan sebelumnya.

Kemudian, personel tersebut ditugaskan secara resmi sebagai Pati atau Pamen Polri dalam rangka penugasan luar struktur.

Penugasan tersebut menurutnya tetap memperhatikan hak-hak personel sesuai ketentuan yang berlaku.

Polri memastikan bahwa seluruh anggota yang dialihkan pada jabatan di instansi pusat tetap memperoleh hak administratif tanpa terjadi duplikasi penerimaan.

Trunoyudo menyatakan penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan soal gaji hingga tunjangan polisi aktif yang ditugaskan di jabatan sipil pada instansi pusat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |