jpnn.com - Mabes Polri menegaskan bahwa polisi aktif yang ditugaskan di instansi pusat, tidak lagi menjabat di internal Polri sebagai langkah tegas menghindari praktik rangkap jabatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko juga menjelasan soal gaji hingga tunjangan yang diterima polisi aktif yang menduduki jabatan di instansi sipil.
Brigjen Trunoyudo menerangan kebijakan penugasan polisi di instansi luar Polri dilakukan melalui mekanisme mutasi.
Dalam pelaksanaannya, anggota Polri yang ditempatkan pada kementerian/lembaga, dimutasi dari jabatan sebelumnya.
Kemudian, personel tersebut ditugaskan secara resmi sebagai Pati atau Pamen Polri dalam rangka penugasan luar struktur.
Penugasan tersebut menurutnya tetap memperhatikan hak-hak personel sesuai ketentuan yang berlaku.
Polri memastikan bahwa seluruh anggota yang dialihkan pada jabatan di instansi pusat tetap memperoleh hak administratif tanpa terjadi duplikasi penerimaan.
Trunoyudo menyatakan penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas.




































