Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani soal Belanja Online Dikenakan Pajak

9 hours ago 6

Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani soal Belanja Online Dikenakan Pajak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Penyuluhan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rosmauli buka suara terkait adanya Pph ke pedagang online Ilustrasi/Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyuluhan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rosmauli buka suara terkait adanya pungutan pajak penghasilan (Pph) ke pedagang online (e-commerce)

Menurut dia, aturan baru ini masih dalam tahap finalisasi. Dia menjamin penyusunan kebijakan ini telah melalui proses meaningful participation.

"Yakni kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri niaga elektronik dan kementerian/lembaga terkait," ujar Rosmauli dikutip Minggu (28/6).

Dia mengatakan, rencana penunjukan lokapasar (marketplace) sebagai pemungut PPh pasal 22 atas transaksi merchant di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting).

Bila sebelumnya mekanisme pembayaran PPh dilakukan secara mandiri oleh pedagang daring (online), diubah menjadi sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh lokapasar sebagai pihak yang ditunjuk.

“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” kata Rosmauli.

Dia pun menegaskan yang menjadi sasaran aturan baru ini merupakan pedagang online yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun.

Artinya, UMKM di platform lokapasar yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pungutan PPh dalam skema ini.

Direktur Penyuluhan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rosmauli buka suara terkait adanya Pph ke pedagang online

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |