Penjagaan Kantor Kejaksaan, TNI Perlu Hati-Hati

7 hours ago 4

Penjagaan Kantor Kejaksaan, TNI Perlu Hati-Hati

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Foto: source for JPNN

jpnn.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai langkah Mabes TNI menempatkan prajuritnya untuk pengamanan terhadap institusi kejaksaan harus dilakukan secara hati-hati, sesuai koridor hukum dan konstitusi.

Menurut Kang TB -sapaan TB Hasanuddin, TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.

Dia menyebut TNI cukup memberikan pengamanan semata dalam pelaksanaan tugas tersebut.

"Penugasan ini harus bersifat temporer, artinya hanya berlaku dalam situasi khusus. Kalau situasi sudah normal, TNI harus kembali ke fungsi utamanya," kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Mantan sekretaris militer presiden (Sesmilpres) itu menjelaskan bahwa dasar hukum pengamanan kejaksaan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Dalam Pasal 30C huruf c UU tersebut, katanya, pengamanan terhadap kejaksaan itu semestinya menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menurut legislator dari PDIP itu, staf kepresidenan sudah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPP) yang menjadi turunan teknis UU tentang Kejaksaan tersebut.

Namun, hingga kini regulasi tersebut belum kunjung selesai dan penyebab keterlambatannya belum diketahui secara pasti.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai langkah Mabes TNI menempatkan prajurit menjaga gedung kejaksaan harus dilakukan hati-hati. Begini penjelasannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |