Selama 5 Bulan, Polda Kaltim Sudah Sita 98 Kilogram Sabu-Sabu

3 hours ago 1

Selama 5 Bulan, Polda Kaltim Sudah Sita 98 Kilogram Sabu-Sabu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolda Kaltim (dua dari kanan) memusnahkan sabu dengan menuangkan ke dalam panci yang berisikan air pana (ANTARAFOTO/Aditya Nugroho)

jpnn.com,  BALIKPAPAN - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menyita 98.108 kilogram sabu-sabu dan 2,8 kilogram ganja dari pengungkapan perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba sepanjang 2025.

"Sejak Januari hingga pertengahan Mei 2025, kami dapat mengungkap 595 kasus narkoba dengan 767 tersangka," ujar Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro dikutip dari Antara, Sabtu (17/5).

Barang bukti yang disita, lanjut dia, 98.108 kilogram sabu-sabu, 2,8 kilogram ganja, 462 butir ekstasi, 49.739 butir obat daftar G, 23,81 gram tembakau gorila, dan 1,9 gram katinon.

Sebagian besar barang bukti kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang disita Polda Kaltim tersebut, berasal dari jaringan narkoba internasional yang masuk melalui jalur tidak resmi, sehingga penindakan menjadi semakin kompleks.

"Kami berharap jumlah barang bukti yang disita tidak terus meningkat, meskipun hingga saat ini hampir menyamai total sepanjang 2024," katanya.

Masyarakat diimbau juga ikut berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi memutus mata rantai peredaran, kepolisian membutuhkan dukungan masyarakat untuk memberantas narkoba.

"Informasi sekecil apapun sangat berarti bagi keberhasilan penindakan, tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba," tegasnya.

Wilayah Kaltim secara geografis berbatasan langsung dengan beberapa negara, sehingga menjadi wilayah rawan peredaran narkoba dan tantangan serius bagi aparat penegak hukum.

Polda Kalimantan Timur selama lima bulan ini sudah mengungkap kasus narkoba dan menyita 98 kilogram sabu-sabu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |