Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2, Peserta Kode R5 Jangan Kaget ya

4 hours ago 2

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2, Peserta Kode R5 Jangan Kaget ya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tangkapan layar pengumuman hasil seleksi PPPK Tenaga Guru Tahap 2 Pemkab Tabalong. Foto: bkpsdm.tabalongkab.go.id

jpnn.com - JAKARTA – Hingga hari ini Minggu 29 Juni 2025 masih sedikit instansi pemda yang sudah merilis pengumuman hasil seleksi PPPK guru tahap 2.

Pemerintah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, terpantau sudah merlis pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 tenaga guru, tertanggal 28 Juni 2025.

Sama dengan penentuan kelulusan PPPK tahap 2 tenaga teknis dan tenaga kesehatan, sistem perankingan berdasar pelamar prioritas juga diberlakukan pada PPPK guru.

Secara berurutan, yakni R2 (guru honorer K2), R3 (guru honorer database BKN), R3b (Peserta Seleksi Pengadaan PPPK Tahap II Guru Non ASN Terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024), R4 (Peserta Guru Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024), dan R5 (Peserta Lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024).

Jadi, pada pengumuman hasil seleksi PPPK guru tahap 2 terdapat kode R5, yakni lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang berarti sudah mengantongi sertifikat pendidik (serdik).

Peserta lulusan PPG ini di tabel integrasi nilai seleksi kompetensi, mendapatkan kode S.

Kode S maknanya, "Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis."

Dengan demikian, jika disimak tabel integrasi nilai, para peserta lulusan PPG mendapat nilai Kompetensi Teknis maksimal, yakni 450.

Para guru honorer dan lulusan PPG kode R5 di banyak daerah menunggu pengumuman hasil seleksi PPPK guru tahap 2.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |