jpnn.com - TANGSEL – Hari ini sudah 3 Juni 2026, kapan gaji ke-13 ASN PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) cair?
Diketahui, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pernah mengatakan, pembayaran gaji ke-13 dilakukan bertahap mulai 2 Juni 2026.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Provinsi Banten, menganggarkan Rp51,5 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN di lingkup pemda setempat.
"Dengan besaran kurang lebih Rp51,5 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN Tangsel," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangsel, Hadi Widodo di Tangerang, Selasa (2/6).
Ia mengatakan, untuk pencairan gaji ke-13 ini berlaku bagi aparatur sipil negara maupun pensiunan dengan jumlah sekitar 17.315 orang.
Dimana, lanjutnya, pencairan dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
"Hari ini (Selasa, 2/6) kami melakukan pembentukan leger gaji ke-13 untuk semua perangkat daerah," ucapnya.
Dijelaskan bahwa tahapan leger adalah buku besar yang berisi catatan penting kumpulan transaksi keuangan.







































