jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan pengawasan terhadap penyaluran dana hibah dilakukan secara berlapis dan berkelanjutan. Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Adi Sarono, Kamis (12/2).
Adi menegaskan, berbagai upaya pengawasan telah diterapkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana hibah. Pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap monitoring dan evaluasi (monev), tetapi menjadi bagian dari siklus pengawasan dalam pelaksanaan APBD.
“Proses pengawasan berlangsung terus. Pengawasan tidak hanya monev. Monev merupakan bagian dari siklus yang melekat dalam proses hibah pada perangkat daerah penyalur,” ujar Adi dalam acara Teras Informasi.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan secara internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat, serta secara eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, pengawasan juga mencakup peran DPRD dan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik.
“Pengawasan ada dari APIP, ada dari BPK, juga pengawasan oleh DPRD selaku Wakil Rakyat, serta dari masyarakat langsung, Itu semua juga bagian dari pengawasan,” jelasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim periode 2019–2024. Dalam persidangan yang menghadirkan Gubernur Jawa Timur sebagai saksi, turut disorot siklus pengawasan dana hibah.
“Yang disorot adalah secara spesifik pengawasan yang melekat dalam siklus hibah, khususnya yang dijalankan dalam domain organisator,” katanya.
Adi menilai pengawasan dana hibah menjadi krusial untuk mencegah potensi penyimpangan seperti pokmas fiktif, duplikasi penerima, maupun praktik suap. Fokus utama pengawasan berada pada proses verifikasi yang ketat serta transparansi.



















.jpeg)



















