Pemilik Pabrik Narkoba Beny Setiawan Divonis Hukuman Mati

2 hours ago 6

Pemilik Pabrik Narkoba Beny Setiawan Divonis Hukuman Mati

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa pemilik pabrik narkoba Beny Setiawan berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A, Kota Serang, Banten, Kamis (14/8/2025). Beny Setiawan divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti sebagai otak pengendali dan pemilik pabrik produksi narkoba jenis PCC yang beroperasi di wilayah Kota Serang. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

jpnn.com, SERANG - Pemilik pabrik narkoba jenis paracetamol, caffeine, carisopeodol (PCC) di Kota Serang, Banten, Beny Setiawan divonis hukuman mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menilai Beny Setiawan sebagai otak produksi dan peredaran ratusan ribu koli obat keras berbahaya tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis.

Tangan kanan Beny, Faisal juga divonis mati. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Serang.

Hakim Galih menjelaskan Beny merupakan residivis yang mengendalikan produksi pil PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.

“Perannya sebagai inisiator, perencana, pengendali, dan penerima manfaat paling besar. Perbuatan terdakwa adalah kejahatan besar yang sangat membahayakan generasi muda, kehidupan manusia, bangsa, dan negara. Hal meringankan tidak ada,” ujarnya.

Menanggapi vonis, Beny menyatakan akan mengajukan banding. Dia mengeklaim hanya menjalankan perintah pihak lain.

“Semoga aktor intelektualnya ketemu,” kata Beny.

Pemilik pabrik narkoba jenis PCC Beny Setiawan dan tangan kanannya divonis hukuman mati.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |