jpnn.com, SERANG - Pemilik pabrik narkoba jenis paracetamol, caffeine, carisopeodol (PCC) di Kota Serang, Banten, Beny Setiawan divonis hukuman mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menilai Beny Setiawan sebagai otak produksi dan peredaran ratusan ribu koli obat keras berbahaya tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis.
Tangan kanan Beny, Faisal juga divonis mati. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Serang.
Hakim Galih menjelaskan Beny merupakan residivis yang mengendalikan produksi pil PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.
“Perannya sebagai inisiator, perencana, pengendali, dan penerima manfaat paling besar. Perbuatan terdakwa adalah kejahatan besar yang sangat membahayakan generasi muda, kehidupan manusia, bangsa, dan negara. Hal meringankan tidak ada,” ujarnya.
Menanggapi vonis, Beny menyatakan akan mengajukan banding. Dia mengeklaim hanya menjalankan perintah pihak lain.
“Semoga aktor intelektualnya ketemu,” kata Beny.