jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengeklaim bahwa Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi.
“Penjelasan itu utuh dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik,” ucap Eddy di Kantor Kementerian Hukum, pada Senin (5/1).
Menurut dia, kritik dan menghina adalah dua hal yang berbeda. Untuk itu, hal yang dilarang dalam Pasal 218 ini adalah menghina, menista, dan memfitnah.
“Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluar lah dengan menghujat seseorang atau memfitnah,” kata Eddy.
“Kalau memfitnah saya kira di mana pun di dunia ini namanya memfitnah itu adalah tindak pidana,” lanjutnya.
Sehingga, pasal tersebut sudah mengatakan bahwa kritik tidak dilarang ketika disampaikan kepada kepala negara, termasuk dalam bentuk demo atau unjuk rasa.
“Salah satu wujud kritik adalah unjuk rasa. Jadi Pasal 218 beserta penjelasannya itu kalau dibaca utuh maka terlihat jelas antara menghina dalam konteks menista atau fitnah,” tambah Eddy.
Adapun, Pasal 218 terkait Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.














































