jpnn.com, BANDUNG - Polisi menetapkan pria yang melakukan pemalakan terhadap pengemudi mobil berpelat B di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, saat perayaan Persib juara, sebagai tersangka.
Pria yang mengaku bernama Demon itu dijerat dengan Pasal Pengancaman.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengatakan, penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan jajaran Polsek Coblong.
"Kami sudah menetapkan tersangka dan sekarang dalam proses penyidikan di Polsek Coblong," kata Anton di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
"Pasalnya tentang pemerasan," ucap dia.
Sebelumnya, viral di media sosial adanya aksi pemalakan terhadap pengemudi mobil berpelat B di Jalan Ir. H. Juanda atau Jalan Dago, Kota Bandung, ketika perayaan Persib juara beberapa waktu lalu. Aksi pelaku terekam oleh sebuah kamera.
Terlihat, pelaku yang mengaku bernama Demon meminta uang senilai Rp 50 ribu. Apabila korban enggan memberi uang, maka pelaku mengancam bakal merusak mobil korban.







































