Pelaku Rudapaksa dan Pembunuhan Anak di Makassar Ditangkap Polisi

2 days ago 42

Pelaku Rudapaksa dan Pembunuhan Anak di Makassar Ditangkap Polisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tangkapan layar - Polisi membawa pelaku inisial I (tengah) yang diduga melakukan rudupaksa serta pembunuhan terhadap korban anak perempuan berusia 12 tahun yang ditemukan tanpa busana dalam toilet rumah kosong saat oleh TKP di Jalan Sultan Abdullah II, Kecamatan Tallo, Sulawesi Selatan, Rabu. (27/52026). ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com - Polisi menangkap pria berinisial I (19) yang diduga melakukan rudapaksa disertai pembunuhan terhadap korban anak perempuan inisial JN (12).

Korban sebelumnya ditemukan dalam toilet rumah kosong tanpa busana, di Jalan Sultan Abdullah II, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Dari hasil penyelidikan awal, tim di lapangan berbicara dengan para saksi, melihat kondisi. Saat sedang olah tempat kejadian perkara (TKP), ada ribut-ribut di sana, ternyata pelaku berupaya mengalihkan perhatian," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana di Makassar, Rabu (27/5/2026).

Modus ribut-ribut dengan warga saat proses olah TKP tersebut disebut Kombes Arya upaya pelaku mengalihkan perhatian tim Inafis dan Dokpol serta personel kepolisian dari Satreskrim Polsek Tallo dan Polrestabes agar segera meninggalkan lokasi.

Merespons insiden keributan itu, petugas mencurigai seorang lelaki berbaju merah yang terlihat mencurigakan, selanjutnya diamankan di lokasi kejadian. Belakangan diketahui dia pelakunya.

"Itu dilakukan (ribut-ribut) supaya polisi cepat pergi dari situ mengurusi kegiatan lain, ternyata ini adalah pelakunya dengan inisial I usia 19 tahun, dia adalah pelakunya," tuturnya.

Saat diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka I tega melakukan perbuatan bejat kepada korban karena terbawa nafsu birahi.

"Berdasarkan keterangan dari pelaku, memang sudah memperhatikan korban sejak lama. Selain itu, dia juga pengguna narkotika dan sering nonton film porno di ponselnya. Itu awal yang memicu dia melihat anak umur 12 tahun ini," tutur Kapolrestabes.

Polisi menangkap pria berinisial I (19) yang diduga melakukan rudapaksa disertai pembunuhan terhadap korban anak perempuan inisial JN (12).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |