jpnn.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) menghormati proses hukum yang menjerat Direktur Pengembangan Usaha (PU) UGM berinisial HU sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan fiktif biji kakao senilai Rp 7,4 miliar.
Juru bicara UGM Dr Made Andi Arsana menyatakan kampus mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap HU yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) bersama mantan Direktur Utama PT Pagilaran, RG.
"Kami menghormati proses hukum yang sekarang berjalan," kata Andi Arsana di Yogyakarta, Rabu (13/8/2025).
UGM bersedia bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut.
Kasus itu bermula dari proses pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah pada 2019.
Program tersebut, kata Andi Arsana, bertujuan untuk melakukan hilirisasi pengembangan industri cokelat di Indonesia.
Atas peristiwa itu, UGM akan terus melakukan proses perbaikan tata kelola, khususnya dalam upaya pengembangan industri teh dan cokelat.
Andi menegaskan, UGM terus berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memperbaiki tata kelola dalam pengelolaan perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha.