Pegawai SPPG Meninggal, Ahli Waris Mendapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, Sebegini

8 hours ago 15

Pegawai SPPG Meninggal, Ahli Waris Mendapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, Sebegini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bupati Nabire Mesak Magai didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nabire Muslika dan Korwil BGN Nabire Marsel Asyerem saat menyerahkan secara simbolis santunan kepada ahli waris pekerja SPPG di Nabire, Rabu (22/4/2026). Foto: ANTARA/Ali Nur Ichsan

jpnn.com - NABIRE – Sarlota Pasuntik, karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, meninggal dunia akibat kecelakaan saat berangkat kerja beberapa waktu lalu.

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp118 juta kepada ahli waris dari almarhum.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nabire Muslika mengatakan santunan tersebut diberikan kepada ahli waris almarhum Sarlota Pasuntik, tenaga kerja dapur SPPG Oyehe yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat hendak berangkat kerja beberapa waktu lalu.

“Almarhum terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2026 dan meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal saat hendak berangkat kerja. Selama perawatan hingga meninggal dunia, seluruh biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” kata Muslika di Nabire, Kamis (23/4).

Total santunan yang diberikan kepada ahli waris korban sebesar Rp118 juta.

Perinciannya, santunan kecelakaan kerja meninggal dunia sebesar Rp96 juta atau setara 48 kali upah, biaya pemakaman Rp10 juta, serta santunan berkala Rp12 juta.

“Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan dari upah Rp2 juta, pekerja sudah mendapatkan perlindungan penuh dari risiko kerja,” ujarnya.

Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Nabire Marsel Asyerem mengatakan penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk kepedulian negara terhadap para pekerja SPPG yang berperan penting dalam program pemenuhan gizi masyarakat.

Pegawai SPPG meninggal dunia akibat kecelakaan saat berangkat kerja beberapa waktu lalu, mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |