jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut ada dua tersangka dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Tersangka pertama hasil OTT KPK ialah TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
"Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK)," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Kemudian satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Selanjutnya dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.
"RAY ini adalah anak dari KIR," ungkap Asep.
Kelima tersangka sebelumnya ditangkap dalam dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6) malam.