jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna mengungkapkan hambatan dalam mengeksekusi hukuman penjara terhadap terpidana Silfester Matutina terkait kasus dugaan fitnah atas Jusuf Kalla.
Anang mengaku pada tahun 2019, pihaknya sudah mencoba mengeksekusi Silfester. Namun, upaya itu terhambat.
“Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang. Kemudian, keburu pandemi COVID-19. Jangankan memasukkan orang (ke penjara), yang di dalam aja harus dikeluarkan,” katanya di Jakarta, Kamis malam (14/8).
Anang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perintah eksekusi.
“Sudah, silakan dicek,” ujarnya.
Dia menegaskan pula bahwa tidak ada tekanan politik di balik belum dieksekusinya Silfester.
Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa Kejari Jaksel telah menerima pemberitahuan mengenai upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester.
“Nanti 20 Agustus akan ada (sidang) PK sudah terjadwal di pengadilan dan Kejari Jaksel juga sudah menerima pemberitahuan dari pengadilan,” katanya.