jpnn.com, SERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mulyana, 22, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi korban Siti Amelia, Kamis (14/8).
Sebelum palu vonis diketuk majelis hakim, persidangan sempat ricuh dipicu seorang pengunjung menerobos masuk menghampiri terdakwa.
Ketua Majelis Hakim David Panggabean mengatakan persidangan akan dihentikan bila situasi tidak kunjung kondusif.
Setelah mengingatkan kepada pengunjung agar jalannya persidangan tetap tenang, pembacaan vonis terhadap terdakwa lalu dilanjutkan kembali.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap David saat membacakan putusan, Kamis (14/8).
Vonis mati terhadap Mulyana dikarenakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Putusan yang dijatuhkan kepada Terdakwa Mulyana sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Majelis hakim menilai tindakan terdakwa merupakan perbuatan sangat sadis hingga menghilangkan nyawa korban yang merupakan mantan pacarnya sendiri.