MUI Keluarkan Fatwa Haram soal Buang Sampah Sembarangan

1 hour ago 22

MUI Keluarkan Fatwa Haram soal Buang Sampah Sembarangan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Logo Majelis Ulama Indonesia. Foto: dok MUI

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait membuang sampah ke sungai, danau, dan laut.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Hazuarli Halim mengatakan fatwa haram tersebut tercipta karena adanya dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan.

“Fatwa haram membuang sampah ini adalah hasil pertimbangan maslahat dan mudarat. Karena pencemaran lingkungan membawa dampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan,” ujar Hazuarli dikutip Senin (16/2).

Hazuarli menambahkan fatwa haram terbaru ini juga atensi dari Presiden RI Prabowo Subianto yang menyoroti darurat sampah nasional.

Dia menjelaskan dalam perspektif fikih menjaga lingkungan merupakan kewajiban yang berpahala, sementara mencemarinya termasuk perbuatan dosa.

“Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa,” katanya.

Hazuarli menambahkan Majelis Ulama Indonesia akan melakukan sosialisasi fatwa tersebut secara masif melalui jaringan masjid dan para ulama di seluruh Indonesia.

Pasalnya, kata dia, merujuk data Kementerian Agama, terdapat sekitar 800 ribu masjid yang berpotensi menjadi pusat literasi lingkungan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait membuang sampah ke sungai, danau, dan laut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |