MUI Jatim Keluarkan Fatwa Sound Horeg, Simak!

12 hours ago 6

MUI Jatim Keluarkan Fatwa Sound Horeg, Simak!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa terkait dengan maraknya fenomena sound horeg. Foto: Chat GPT

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa terkait dengan maraknya fenomena sound horeg.

Putusan itu ditanda tangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin dan Sekretaris Fatwa MUI Jatim Sholihin Hasan.

Putusan itu tertera dalam surat Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur Nomor : 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg yang diterbitkan pada 12 Juli 2025.

"Keputusan baru keluar tadi malam," kata Sekretaris Fatwa MUI Jatim Sholihin,  Minggu (13/7).

Berikut isi fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Jatim terkait sound horeg :

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam hal ini yang dimaksud dengan:

1. Sound Horeg adalah sistem audio yang mempunyai potensi volume tinggi, biasanya fokus pada frekuensi rendah (bass). Istilah "horeg" berasal dari bahasa Jawa, yang berarti "bergetar" atau "bergerak". Secara harfiah berarti "suara yang membuat bergetar".

MUI Jatim keluarkan fatwa sound horeg, boleh digunakan asal tidak menganggu hak asasi setiap individu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |