jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa terkait dengan maraknya fenomena sound horeg.
Putusan itu ditanda tangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin dan Sekretaris Fatwa MUI Jatim Sholihin Hasan.
Putusan itu tertera dalam surat Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur Nomor : 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg yang diterbitkan pada 12 Juli 2025.
"Keputusan baru keluar tadi malam," kata Sekretaris Fatwa MUI Jatim Sholihin, Minggu (13/7).
Berikut isi fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Jatim terkait sound horeg :
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam hal ini yang dimaksud dengan:
1. Sound Horeg adalah sistem audio yang mempunyai potensi volume tinggi, biasanya fokus pada frekuensi rendah (bass). Istilah "horeg" berasal dari bahasa Jawa, yang berarti "bergetar" atau "bergerak". Secara harfiah berarti "suara yang membuat bergetar".