jpnn.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) yang saat ini berusia 80 tahun berperan penting sebagai penjaga demokrasi Pancasila di tengah dinamika zaman.
Perlu dicatat bahwa MPR RI sejak Periode Awal (1945-1966) hingga Periode Reformasi (1998-Sekarang), senantiasa menjaga dan mempertahankan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Oleh karena itu, pada momentum bersejarah tahun ini yang bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, seluruh komponen bangsa seyogyanya memberi dukungan kepada MPR RI di bawah kepemimpinan Ahmad Muzani agar dapat mengemban tugas dan tanggung jawab dengan baik khususnya menjaga demokrasi Pancasila.
Berkaitan dengan itu, ada beberapa catatan sekaligus harapan kepada MPR saat ini dan pada masa depan.
Pertama, Mengawal Konstitusi: MPR RI harus tetap memastikan bahwa konstitusi negara dijunjung tinggi dan menjadi landasan bagi semua kebijakan dan tindakan negara.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid beberapa waktu lalu menyatakan MPR adalah garda terdepan untuk menjaga dan menyelamatkan ketentuan konstitusi, UUD NRI 1945.
Ini terbukti kembali ketika MPR menegaskan sikap untuk taati dan laksanakan konstitusi sekalipun ada berbagai desakan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga 3 periode.
MPR sudah tegas menyatakan bahwa semua pihak harus taat konstitusi dan semangat reformasi.