jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aris Mukiyono (AM) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan.
Selain Aris, kasus ini juga menyeret dua pejabat lainnya. Mereka adalah Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan dan penjabat berinisial H menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Taman.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso menjelaskan dalam praktiknya ketiga tersangka diduga mengambat proses penerbitan izin yang diajukan oleh para pengusaha meski persyaratan lengkap.
Mereka lalu dimintai sejumlah uang, agar perizinan yang diajukan segera terbit. Padahal, seluruh sistem perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan tidak dipungut biaya apapun.
"Pemohon izin yang tidak memberikan sejumlah uang diduga mengalami hambatan dalam proses penerbitan izin meskipun persyaratan telah lengkap," kata Wagiyo, Jumat (17/4).
Menurut Wagiyo, besaran pungutan yang diminta bervariasi. Untuk perizinan pertambangan, perpanjangan izin dipatok antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, sedangkan izin baru berkisar Rp50 juta sampai Rp200 juta.
Sementara untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA), pungutan mencapai Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan, dengan total per izin bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.
"Dana tersebut kemudian diduga dibagikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepala dinas, padahal sesuai ketentuan, layanan tersebut seharusnya tidak dipungut biaya selain pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," jelasnya.





































