jpnn.com - Seorang pria berinisial AF (37) ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus begal mobil milik seorang dokter perempuan.
Modus begal mobil yang dilancarkan AS terbilang baru, yakni dengan melumpuhkan korban menggunakan alat setrum.
Kasus ini ditangani Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan, Polresta Denpasar.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Azel Arisandi menyebut AF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 479 Junto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.
Arisandi menjelaskan percobaan begal mobil seorang dokter berinisial JRR (25) di Jalan Tukad Barito Timur, Panjer, Denpasar Selatan, terjadi pada Minggu (31/5) sekitar pukul 13.00 Wita.
Akibat kejadian pembegalan itu, dokter perempuan tersebut bahkan terluka karena disetrum oleh pelaku berinisial AF.
Kronologi kejadian berawal saat korban datang ke sebuah toko kacamata di Jalan Tukad Barito Timur.
"Korban mengendarai mobil sedan warna merah dan parkir di depan toko," ujarnya.







































