jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jauh melampaui kewenangan ketika membuat putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
"Secara highlight saya baca putusan tersebut, MK jauh memasuki ranah legislatif," kata dia melalui layanan pesan, Jumat (27/6).
Legislator Fraksi Golkar itu mengatakan saat ini pihaknya sedang mempelajari tindak lanjut yang perlu dilakukan eksekutif menyusul putusan MK.
"Masih perlu kami pelajari apakah tindak lanjut dari putusan MK tersebut cukup dengan dilakukan revisi undang-undang atau lebih jauh dari itu harus dilaksanakan amendemen terhadap UUD 1945," kata dia.
Menurut Irawan, Indonesia tidak bisa membangun sistem pemilu dan pemerintahan dengan model tambal sulam, karena semua saling terkait.
Menurut dia, legislatif sedang menyusun jalan melakukan penataan secara komprehensif dan konstitusional.
"Berbeda dengan yang dilakukan oleh MK selama ini yang sifatnya kasuistik dan parsial. Apalagi pendapat MK sendiri juga sering berubah-ubah," ujar dia.
MK memutuskan memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah setelah muncul putusan bernomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perludem.