jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyebut partainya siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai yang tak memenuhi keterwakilan caleg perempuan minimal 30 persen.
"PAN setuju dan mempedomani putusan MK tentang kuota minimal 30 persen," kata dia kepada awak media, Kamis (28/5).
Diketahui, MK melalui putusan nomor perkara 128/PUU-XXIV/2026 mempertegas sanksi bagi partai yang tak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari total caleg.
MK dalam putusan menyebut KPU dari pusat sampai daerah bisa menggugurkan partai peserta pemilu pada daerah pemilihan tertentu ketika syarat keterwakilan perempuan tak terpenuhi.
Perkara soal keterwakilan perempuan ini diajukan empat pemohon, yakni Maya Novita Sari (Pemohon I), Imas Dion Febriani (Pemohon II), Cahya Camila Evanglin (Pemohon III), dan Fatati Nailu Munadia (Pemohon IV).
Para pemohon melakukan uji materiil guna memastikan hak-hak politik perempuan terlindungi dan terakomodasi secara nyata dalam sistem pemilu di Indonesia.
PAN, kata Viva, berpandangan bahwa putusan MK bukan hanya sekadar penegasan afirmatif, melainkan intervensi negara melalui undang-undang agar setiap orang memperoleh keadilan.
"Kebijakan afirmasi caleg 30 persen perempuan didasarkan pada pemikiran masih ada kendala struktural dan kultural, di antaranya bahwa dunia politik itu dunia laki-laki," katanya.





































