kalsel.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara memastikan penyelesaian polemik pembatalan sertifikat hak milik (SHM) transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan ditargetkan selesai dalam tempo sesingkat-singkatnya melalui koordinasi intensif.
"Khusus untuk yang di Kotabaru. Kalau saya sih kemarin mendengarkan penjelasan dari Menteri ATR/Kepala BPN (Nusron Wahid) seharusnya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya (dapat diselesaikan)," kata Mentrans di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan percepatan penyelesaian dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, mediasi lapangan, serta langkah administratif agar kepastian hukum dan hak para transmigran dapat segera dipulihkan pemerintah.
"Karena (Kamis 12/2 red) dan lusa (Jumat 12/2 red) tim (dari Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ESDM) sudah ada di sana, seharusnya tidak menunggu waktu sampai berminggu-minggu," ujarnya.
Menurut Mentrans, keberadaan tim itu di lapangan diharapkan mampu menghasilkan kepastian dalam waktu singkat, sehingga masyarakat transmigran memperoleh kejelasan mengenai status sertifikat dan tindak lanjut penyelesaiannya.
"Jadi minggu ini saya pikir sudah ada satu kepastian. Ini kan persoalannya, setelah SHM-nya didapatkan, itulah langkah selanjutnya apa, kan begitu. Nah itu yang nanti akan terjawab pada saat mediasi," bebernya.
Dia menilai persoalan pembatalan sertifikat tersebut berkaitan dengan maladministrasi dalam penerbitan keputusan pembatalan, sehingga penyelesaian lebih menitikberatkan pada eksekusi langkah administratif sesuai kesepakatan kementerian terkait.
Kementerian Transmigrasi, lanjutnya, berperan mengawal proses penyelesaian agar berjalan sesuai kesepakatan bersama, sementara kewenangan teknis pencabutan maupun penetapan administrasi berada pada kementerian yang berwenang.






































