bali.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara resmi meluncurkan program pembiayaan bagi UMKM berbasis Kekayaan Intelektual (KI).
Targetnya, ke depan sertifikat KI bisa jadi jaminan pembiayaan di sektor perbankan, mulai dari sertifikat merek dan akan diperluas ke paten, desain industri, dan hak cipta.
“Ini adalah terobosan besar bagi pelaku UMKM. Sertifikat KI kini bisa menjadi instrumen pembiayaan.
Hari ini adalah tonggak awal pemanfaatan KI untuk mendukung sektor ekonomi kreatif nasional,” ujar Menkum Supratman saat membuka IPXpose Indonesia 2025 di Gedung SMESCO, Jakarta, Rabu (13/8) kemarin.
Oleh karena itu, kata Menkum, ke depan diperlukan kerja bersama antar-Kementerian, Lembaga, Perbankan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penguatan regulasi dan koordinasi.
Menurut Menkum Supratman, langkah ini penting karena kontribusi ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai Rp 1.500 triliun dan menyerap 26,5 juta tenaga kerja pada 2024.
“Kemajuan signifikan ini juga tercermin dari peringkat Indonesia di Global Innovation Index (GII) yang melonjak dari 75 pada 2022 ke peringkat 54 pada 2024,” kata Menkum Supratman.
Menkum Supratman menambahkan kemajuan signifikan ini juga tercermin dari peringkat Indonesia di Global Innovation Index (GII) yang melonjak drastis.