jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibuat pada Kamis (13/11) tidak berlaku surut.
Diketahui, putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan polisi aktif tidak boleh menjabat di instansi sipil.
Supratman menyebut putusan MK memang mengikat, tetapi tak berlaku surut yang mewajibkan instansi mencopot polisi aktif di instansi sipil.
"Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut," kata dia menjawab awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Supratman mengatakan anggota Polri aktif yang sudah terlanjur menjabat di instansi sipil tak wajib mengundurkan diri setelah putusan MK.
"Tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini, kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," ujar eks Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.
Supratman mengatakan ke depan perlu ada aturan tegas terkait penempatan anggota Polri aktif di instansi sipil.
Termasuk, kata dia, perlu adanya revisi terhadap Undang-Undang Polri yabg mengatur penempatan anggota Korps Bhayangkara.





































