Masyarakat yang Dirugikan Pemadaman Listrik Bisa Tuntut Ganti Rugi, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

5 hours ago 23

Minggu, 21 Juni 2026 – 13:00 WIB

Masyarakat yang Dirugikan Pemadaman Listrik Bisa Tuntut Ganti Rugi, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini! - JPNN.com Jabar

Pemadaman listrik bergilir di Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah area di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir, memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atau kompensasi kepada PT PLN (Persero).

Pakar Hukum Perlindungan Konsumen, Firman Turmantara Endipraja mengatakan, hak ganti rugi dijamin dalam sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan konsumen dan pelayanan ketenagalistrikan.

Pelanggan listrik, kata Firman, tidak kehilangan haknya untuk memperoleh kompensasi, meskipun pemadaman telah diumumkan sebelumnya oleh PLN.

"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum." kata Firman, Minggu (21/6/2026).

Menurut Firman, dasar utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjadi payung hukum perlindungan konsumen di Indonesia.

Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang terkait Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia yang dapat menjadi dasar hukum apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat.

Firman menjelaskan, hak konsumen diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyatakan konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik, mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi, apabila pemadaman terjadi akibat kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik.

Pakar Hukum Perlindungan Konsumen menyatakan, masyarakat yang terdampak pemadaman listrik bergilir di Bandung Raya berhak menuntut ganti rugi kepada PLN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |