jpnn.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan mendakwa Renata Nasution, mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 hingga 2023.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 885.803.648 atau Rp 885 juta lebih,” ujar JPU Frisillia Bella saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/11/2025).
Frisillia menyebut terdakwa Renata selaku kepala sekolah merangkap kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga merekayasa kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama Bendahara BOS Elvi Yulianti serta dua rekanan yaitu Sudung Manalu selaku Direktur CV Triman Jaya dan Togap JT selaku Direktur CV Juara Putra Perkasa, masing-masing dalam berkas perkara terpisah.
"Para terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara," ujarnya.
Frisillia menjelaskan modus yang digunakan antara lain membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif, mark up harga barang, pembayaran tidak sesuai realisasi pekerjaan.
Lalu, pengadaan barang yang tidak memenuhi spesifikasi bahkan sebagian tidak ditemukan fisik di sekolah.
Selain itu, terdakwa Renata juga memberikan akses akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Blibli milik sekolah kepada rekanan.




































