Mantan Kepala SMAN 19 Medan Didakwa Korupsi Dana Bos untuk Memperkaya Diri

5 days ago 40

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Didakwa Korupsi Dana Bos untuk Memperkaya Diri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

JPU Kejari Belawan ketika membacakan surat dakwaan perkara dugaan korupsi dana BOS SMAN 19 Medan di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/11/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

jpnn.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan mendakwa Renata Nasution, mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 hingga 2023.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 885.803.648 atau Rp 885 juta lebih,” ujar JPU Frisillia Bella saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/11/2025).

Frisillia menyebut terdakwa Renata selaku kepala sekolah merangkap kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga merekayasa kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama Bendahara BOS Elvi Yulianti serta dua rekanan yaitu Sudung Manalu selaku Direktur CV Triman Jaya dan Togap JT selaku Direktur CV Juara Putra Perkasa, masing-masing dalam berkas perkara terpisah.

"Para terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara," ujarnya.

Frisillia menjelaskan modus yang digunakan antara lain membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif, mark up harga barang, pembayaran tidak sesuai realisasi pekerjaan.

Lalu, pengadaan barang yang tidak memenuhi spesifikasi bahkan sebagian tidak ditemukan fisik di sekolah.

Selain itu, terdakwa Renata juga memberikan akses akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Blibli milik sekolah kepada rekanan.

Mantan Kepala SMAN 19 Medan didakwa melakukan korupsi dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023 untuk memperkaya diri sendiri. Begini modusnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |