Malaysia Berlakukan Sanksi Denda untuk Pelanggar Aturan Medsos, Sebegini Nominalnya, Wow

1 day ago 30

Malaysia Berlakukan Sanksi Denda untuk Pelanggar Aturan Medsos, Sebegini Nominalnya, Wow

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi - WPemerintah Malaysia resmi mengumumkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada Senin (1/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MALAYSIA - Pemerintah Malaysia resmi mengumumkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada Senin (1/6).

Namun, bagi platform digital yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda 10 juta ringgit atau Rp 44,9 miliar.

Engadget, Senin (1/6) melaporkan, pemerintah Malaysia telah menyusun kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak sejak tahun lalu.

Pembatasan tersebut berlaku untuk platform media sosial dengan jumlah pengguna di Malaysia mencapai lebih dari delapan juta orang.

Dengan aturan tersebut, pengguna platform diwajibkan untuk melakukan verifikasi usia guna memastikan mereka telah berusia minimal 16 tahun.

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menyatakan proses verifikasi usia tersebut akan diterapkan secara bertahap dalam kurun waktu enam bulan ke depan.

Aturan itu juga melarang pengguna di bawah usia 16 tahun membuat akun baru pada platform media sosial.

Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengguna yang saat ini masih berusia di bawah 16 tahun untuk mengelola, mengunduh, atau memindahkan data mereka sebelum akses akun dibatasi.

Pemerintah Malaysia resmi mengumumkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada Senin (1/6).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |