jpnn.com - Maaf tidak semua guru diangkat menjadi PNS. Pemerintah akan tetap mempertahankan formasi guru PPPK.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, jabatan guru tidak hanya PNS, PPPK juga iya. Ini berbeda dengan dosen.
Meski sama-sama pendidik, guru dan dosen memiliki tugas yang berbeda. Guru tugas utamanya mengajar dan mendidik.
Sebaliknya dosen, tugasnya tidak hanya mengajar, tetapi juga melakukan riset dan pengabdian kepada masyarakat.
"Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan tetap ada. Nantinya hanya ada dua status aparatur sipil negara (ASN), PNS dan PPPK," kata Waka BKN Suharmen kepada JPNN, baru-baru ini.
Dia menegaskan, untuk tenaga pendidik, status dosen semuanya diarahkan ke PNS. Jadi, tidak ada lagi rekrutmen dosen PPPK.
Sesuai kajian, ujarnya, ketika dosen dijadikan PPPK, kariernya jadi mandek, padahal kewajibannya melakukan riset secara kontinyu.
"Khusus dosen formasi PNS yang disiapkan, sedangkan PPPK terakhir rekrutmen pada 2024,* ucapnya.









































