jpnn.com, BELU - Tim Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Jaring Wallacea yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Priok, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, serta Bea Cukai Atambua menggagalkan upaya penyelundupan ekspor 48 senjata api berjenis senapan angin di perbatasan Indonesia – Timor Leste pada Selasa (13/5).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Atambua, Muhammad Hanifuddin mengungkapkan senjata api tersebut ditemukan oleh Tim Operasi Patroli Laut seusai penindakan sebuah kapal tanpa nama di Perairan Motaain yang sedang berlayar dari Indonesia menuju Timor Leste.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal tanpa nama tersebut memuat satu unit kendaraan bermotor roda dua dan delapan boks yang tiap-tiap boks berisi enam pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm.
Sehingga total keseluruhan senapan angin adalah 48 buah.
Barang itu tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean dan manifes, dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp82 juta.
“Senjata api berjenis senapan angin tersebut merupakan barang yang dapat dikategorikan mengancam keamanan dan ketertiban. Untuk itu, senjata tersebut kami serah terimakan kepada Kepolisian Resor Belu untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” ujar Hanif.
Hanif mengatakan bahwa terhadap dua awak kapal juga telah diserahterimakan ke unit terkait.
Satu awak kapal berkewarganegaraan Timor Leste diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, sedangkan satu awak kapal lainnya yang berkewarganegaraan Indonesia sedang dilakukan penelitian lebih lanjut oleh unit pengawasan Bea Cukai.