jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah mengantongi bukti terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan YD selaku pelapor membawa sejumlah barang bukti.
Adapun di antaranya flashdisk, pernyataan dari publisher dan dokumen yang membuktikan Lesti Kejora melakukan cover lagu.
"Pertama, ada sebuah flashdisk, ada pernyataan dari publisher dan print-out cover lagu," kata Ade Ary di kantornya, Selasa (20/5).
Ade Ary menjelaskan Lesti Kejora dilaporkan karena disebut menyanyikan ulang dan mengunggah lagu milik YD ke YouTube.
Berdasarkan pernyataan YD selaku pencipta lagu, Lesti Kejora tidak meminta izin saat melakukan tindakan tersebut.
"Kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang. Diketahui terlapor mengcover beberapa lagu milik korban, dan diupload ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," tuturnya.
Ade Ary menyatakan pihaknya tengah menindaklanjuti laporan YD terhadap Lesti Kejora.