jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengaku optimistis Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU) paling lama pada awal tahun 2026.
Sugiat menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara dalam Forum Legislasi bertajuk 'Upaya Konkret DPR RI Memaksimalkan Perlindungan bagi Saksi dan Korban Lewat RUU PSDK' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
Diskusi ini juga menghadirkan Anggota Baleg DPR Ahmad Irawan dan Anggota LPSK Susilaningtias sebagai pembicara dan Saktia Andri Susilo, wartawan Suara Merdeka sebagai moderator.
Sugiat bahkan ingin pembahasan payung hukum ini rampung dalam waktu dekat.
"Tadi dikatakan paling lama tiga masa sidang. Kami optimistis kalaupun tidak bisa pada akhir sidang di DPR, nanti awal tahun depan mungkin sudah tuntas," kata Sugiat.
Sugiat mengamini secara konteks penegakan hukum, pembahasan RUU PSDK memang mengikuti perubahan UU KUHP dan UU KUHAP.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 18 Nopember 2025 telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU.
“Kalau KUHP sudah tuntas, KUHAP kita tunggu, karena kan pasti nanti akan mengikuti itu. Apakah nanti ada ruang bagi undang-undang ini untuk masuk proses pro-justitia. Kalau masih ada ruang, pasti akami akan mengikuti bagaimana KUHAP yang akan ditetapkan sebagai undang-undang," katanya.




































