jpnn.com, JAMBI - Tiga orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan dideportasi Imigrasi Jambi lantaran melanggar izin tinggal di Indonesia.
Ketiga WN Pakistan itu, yakni Mohib Ullah, Zia Ul Haq dan Muhammad Naeem.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Hubertus Hence menyampaikan pemulangan warga asing tersebut berdasarkan tindak lanjut laporan atensi pimpinan dengan melaksanakan tindakan administrasi keimigrasian.
"Deportasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan orang asing dan pelaksanaan hukum keimigrasian. Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran izin tinggal maupun kegiatan yang tidak sesuai aturan," kata Hubertus di Jambi, Minggu (16/11).
Hubertus menyampaikan proses deportasi dilakukan selama 2 hari, mulai Jumat hingga Sabtu atau 14-15 November 2025.
Ketiga WNA tersebut sebelumnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan keimigrasian sesuai ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran izin tinggal sehingga dilakukan tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan.
Menurut Hubertus, proses pengawalan dilakukan oleh tim petugas Imigrasi Jambi melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada Sabtu (15/11).






































